Minol Ilegal Disita, Satpol PP Padang Amankan Wanita Diduga Mabuk Saat Operasi Dini Hari
Petugas Satpol PP amankan seorang wanita yang diduga berada dalam kondisi mabuk di tempat umum.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol dari beberapa warung yang diduga menjualnya tanpa izin resmi dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu dini hari (24/6/2026).
Operasi yang berlangsung hingga tengah malam tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Padang.
Petugas menyisir sejumlah lokasi usaha yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol secara bebas tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain memeriksa dokumen usaha, petugas juga memberikan pembinaan dan teguran kepada para pedagang yang ditemukan melanggar aturan.
Minuman beralkohol yang ditemukan langsung diamankan petugas dari pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan izin resmi sesuai ketentuan daerah.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol.
Kegiatan itu juga didukung oleh Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang wanita yang diduga berada dalam kondisi mabuk di tempat umum.
Wanita tersebut diamankan karena tetap berupaya mengendarai kendaraan meski diduga tidak dalam kondisi yang aman untuk berkendara.
Langkah itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan guna menghindari kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.
Menurut Eka, peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban serta berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Satpol PP Kota Padang memastikan penindakan terhadap pelanggaran aturan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang," katanya.
Operasi tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan serta mengedukasi masyarakat untuk menjaga ketertiban di ruang publik. (*)
Editor :Andry