Lab Sabu Tersembunyi di Kaki Bukit Ngalau Terbongkar, 45 Ribu Obat Batuk Diolah Jadi Narkotika
Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polresta Padang saat menggerebek sebuah gubuk di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang diduga tempat produksi sabu.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Upaya jaringan narkotika menyamarkan aktivitas produksi sabu dengan membangun laboratorium rahasia di kawasan terpencil akhirnya terbongkar setelah tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polresta Padang menggerebek sebuah gubuk di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang.
Pengungkapan pada Selasa (23/6/2026) itu menjadi salah satu temuan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Barat karena lokasi produksi sengaja dipilih jauh dari permukiman untuk menghindari pengawasan aparat.
Hasil penyelidikan selama dua bulan mengungkap laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak 2025 dan aktif memproduksi sabu secara ilegal.
Temuan yang paling mengejutkan adalah penggunaan sembilan dus obat batuk merek Bronchitin atau sekitar 45 ribu butir sebagai bahan baku utama pembuatan sabu.
Kandungan Pseudoefedrine dari ribuan obat batuk itu diekstraksi lalu diolah menggunakan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium hingga menjadi sabu siap edar.
Modus tersebut menunjukkan jaringan pelaku memiliki kemampuan teknis dan perencanaan yang terorganisasi untuk menjalankan produksi narkotika dalam skala besar.
"Para pelaku sangat teliti menyembunyikan jejak, pemesanan bahan kimia, prekursor hingga alat laboratorium dilakukan secara daring lalu dirakit sendiri di TKP," tulis keterangan resmi BNN pada Kamis (25/6/2026).
BNN menilai pola tersebut menunjukkan perubahan strategi jaringan narkotika yang mulai memanfaatkan kawasan pelosok sebagai lokasi produksi guna mengurangi risiko terdeteksi.
Dalam operasi itu petugas menangkap seorang tersangka berinisial SES yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas laboratorium gelap tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SES bertindak sebagai pemodal sekaligus membantu jalannya proses produksi sabu di lokasi.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Dr Aswin Sipayung, mengatakan tersangka yang diamankan memiliki keterlibatan langsung dalam operasional laboratorium rahasia tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial SR dan RL masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
SR diketahui berperan sebagai peracik atau koki sabu yang bertanggung jawab atas proses pembuatan narkotika.
Sedangkan RL diduga membantu proses produksi sekaligus mendistribusikan hasil produksi kepada jaringan peredaran.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.
Barang bukti tersebut antara lain bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat seberat 585,44 gram, prekursor Toluene sebanyak 580 mililiter dan Asam Sulfat sebanyak 310 mililiter.
Penyidik juga menemukan sabu siap edar yang saat ini masih didalami jumlah serta keterkaitannya dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
"Laboratorium ini diduga digunakan secara aktif sebagai tempat produksi sabu," ungkap penyidik dalam hasil pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, SES dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BNN mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan seperti aroma bahan kimia menyengat atau keluar masuk bahan kimia dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi berkaitan dengan produksi narkotika.(*)
Editor :Andry