Hakim PN Padang Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus Sabu 47 Kg
Suasana sidang putusan kasus peredaran narkotika jenis sabu terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Rabu (15/4/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri bersama hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan di PN Padang.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa dalam sidang Rabu (15/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Asman dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan menerima dakwaan primer penuntut umum namun tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa berdampak meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
"Menimbang bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam memutus perkara terdakwa," ujar majelis hakim.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Pidum Kejari Padang Raden Hairul Syukri menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Ia menyebut keputusan majelis hakim akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap berikutnya.
"Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menghadirkan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, uang tunai, dan sepeda motor.(*)
Editor :Andry