Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Dituntut Mati
Terdakwa tampak mengenakan rompi dengan tangan terborgol dan pengawalan yang super ketat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PARIAMAN -- Keluarga korban pembunuhan merasa lega dan puas, atas tuntutan mati yang diberikan oleh terdakwa Satria Juhanda alias Wanda,yang diduga melakukan pembunuhan berantai dan mutilasi kepada korban pada beberapa waktu lalu di Kabupaten Padang Pariaman.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, dikawal ketat dan menjadi perhatian publik sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara beruntun, disertai tindakan mutilasi terhadap salah satu korban.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kemanusiaan. Tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut,” kata JPU Hendrio Suherman , saat membacakan tuntutannya, Selasa (28/4/2026).
JPU juga menilai aksi pembunuhan dilakukan secara sistematis di beberapa lokasi berbeda, serta menimbulkan keresahan dan trauma mendalam di tengah masyarakat Padang Pariaman. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sidang tersebut turut dihadiri terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan keluarga korban. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat tuntutan dibacakan. Keluarga korban yang sejak pagi menunggu jalannya persidangan tampak emosional, namun menyatakan lega atas tuntutan yang dijatuhkan.
Ibu korban yakninya Wenni, mengaku puas dengan langkah JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Kami sangat puas dengan tuntutan JPU. Kami berharap vonis hakim nantinya sama dengan tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir. Menurutnya, tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa anaknya serta korban lainnya dengan cara sadis tidak dapat ditoleransi.
“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji. Demi keadilan, kami meminta hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Sementara itu, PH terdakwa, Richa Marianas, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan tersebut.
Kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi ini sebelumnya sempat menggemparkan publik nasional, setelah ditemukannya sejumlah jenazah yang kemudian mengarah pada keterlibatan terdakwa sebagai pelaku tunggal. Proses hukum yang berjalan kini menjadi sorotan sebagai upaya penegakan keadilan terhadap tindak kejahatan luar biasa yang mengusik rasa aman masyarakat. (*)
Editor :Andry