Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli Dipersidangan
Kuasa pemohon menghadirkan ahli dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman nomor 80, Kota Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang pra peradilan (prapid) terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terhadap rumah dan bangunan atasdugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan dua orang saksi dan ahli. Para saksi yang dihadirkan yaitu Muharno dan Adi, yang mana saksi merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari tersangka BSN.
Menurut saksi, Muharno, mengatakan, sejak BSN sudah cerai dengan istrinya sekitar tahun 2021 atau 2022, rumah tidak pernah direnovasi atau dirubah.
Ia juga menyebutkan, rumah tersebut sudah dibeli oleh Merry Nasrun.
"Istri BSN ada datang kerumah, dia hanya melihat anak-anaknya saja," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, saat penyidik dari Kejari Padang datang, dirinya melihat surat-surat pemeriksaan dari kejari. Namun demikian, saksi Muharno tidak tahu berapa luas tanah.
Dalam persidangan pemohon, memperlihatkan bukti kepada hakim tunggal yang disaksikan oleh Kejari selaku termohon.
Dalam persidangan tersebut, pemohon juga menghadirkan ahli pidana dari Fakultas hukum pada Universitas Riau, yaitu Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum.
Diterangkan, benda yang tidak bergerak harus ada izin dari ketua pengadilan.
"Kalau tidak ada izinnya, itu tidak sah," ujarnya.
Ia menerangkan, kalau itu punya orang dan tidak ada relevansinya dengan perkara dan bukan hasil dari tindak pidana artinya tidak sah.
Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, kembali dilanjutkan pada 9 April 2026.(*)
Editor :Andry