DPRD Sumbar Sahkan Perda Penanggulangan Bencana
DPRD Sumbar mengesahkan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (17/5/2023) siang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (17/5/2023) siang.
Seiring dengan disahkannya Perda ini, diharapkan ke depan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah lebih terencana dan terukur.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang dibahas oleh Komisi IV DPRD.
Ranperda ini diprakasai oleh DPRD berangkat dari kondisi Provinsi Sumatera Barat yang secara geografis rawan akan bencana alam, dan juga segala kemungkinan bencana non alam bisa terjadi.
“Mengingat wilayah Sumatera Barat yang rawan akan bencana, sudah sepatutnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan terkait penanggulanngan bencana ini,” ujar Supardi.
Ia menuturkan, selama ini penanggulangan bencana masih dianggap sebagai suatu hal yang dapat diantisipasi pada saat bencana terjadi, sehingga kemampuan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum optimal, dan tidak menunjukan hasil yang maksimal.
“Paradigma konvensional yang bersifat reaktif terhadap penanggulangan bencana ini harus diubah dengan paradigma baru yang proaktif dengan langkah-langkah koordinatif,” ucapnya.
Dikatakannya, pada saat ini, penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase prabencana, fase tanggap darurat dan fase pascabencana.
Melalui pengelolaan yang proaktif dan terprogram, dampak risiko bencana diharapkan dapat diminimalkan serendah mungkin.
Hal ini juga sejalan dengan, dalam era otonomi daerah sekarang ini, masalah penanggulangan bencana tidak lagi bersifat sentralistik di pusat tetapi sudah menjadi kewenangan daerah otonom sehingga pemerintah daerah seharusnya dapat mengggerakkan warga masyarakat di daerah untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana.
Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana yang hari itu disepakati ditetapkan jadi Perda mengamanatkan perlunya desain akselerasi pengaturan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana dan terukur.
Sebab, pemerintahan daerah menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tentu harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Read more info "DPRD Sumbar Sahkan Perda Penanggulangan Bencana" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : dprd.sumbarprov.go.id