Mendapatkan RJ, Putri Marisa Ramadhani Menangis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria menyerahkan surat perintah rehabilitasi kepada Putri Marisa
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Isak tangis Putri Marisa Ramadhani (34), tersangka penyalahgunaan narkotika, terlihat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pasalnya, ibu beranak dua ini, tak menyangka kalau dirinya mendapatkan restoratif justice (RJ) dari kejaksaan.
Putri Marisa Ramadhani, yang tiba didampingi oleh keluarga dan ketua RT setempat, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang buruk tersebut.
"Terimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi," katanya,Rabu (17/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, mengatakan Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab, di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. HB Saanin Padang.
"Selain direhab, disana juga ada Balai Pelatihan Kerja. Setelah keluar dan mendapatkan keterampilan kerja, tentunya akan diterima lagi oleh masyarakat," ujar Kajari Padang.
Disebutkannya, untuk RJ ini, melalui seleksi dan itu sangat ketat, khususnya untuk narkotika.
"Tidak berperan sebagai pengedar, kurir,bandar, produsen, residivis,"ucapnya.
Kajari Padang berharap, agar Putri Marisa Ramadhani, tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jauh narkotika, karena itu akan merusak diri sendiri," tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, menuturkan, Kejari Padang, Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab selama tiga bulan.
Sebelumnya, tersangka Putri Marisa Ramadhani pada (10/2/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tersangka menerima dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu.
Setelah menerimanya, tersangka langsung menuju kos-kosan yang berada di Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Dimana tersangka menggunakan ojek online. Pada pukul 21.00 WIB tersangka yang tiba ditempat tersebut, langsung menggunakan sebagian sabu, beserta peralatannya.
Tak lama kemudian, pada pukul 21.30 WIB, tersangka yang ditangkap oleh polisi di kos kosannya. Akibatnya perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kegiatan RJ tersebut, hadir Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Oharda Kejati Sumbar, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polda Sumbar, Ketua RT&RW serta Keluarga Tersangka.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang