DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2026
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Propemperda Tahun 2026, Senin (24/11/2025.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (24/11/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Ustaz H. Muharlion, S.Pd., didampingi para Wakil Ketua: Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Turut hadir Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar, S.H., M.M.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, hadir langsung bersama para Kepala SKPD, camat, direksi perusahaan daerah, Direktur RSUD M. Zain, unsur Forkopimda, awak media, serta undangan lainnya.
Laporan Bapemperda
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Rafly Boy, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 merujuk pada Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, serta hasil rapat internal Bapemperda pada 10 November 2025.
Propemperda 2026 terdiri dari dua kelompok besar, yakni Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.

I. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2026
1. Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM
Pengusul: Komisi II
2. Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
Pengusul: Komisi III
3. Produk Makanan Halal
Pengusul: Komisi IV

II. Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang Tahun 2026
1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025
Pengusul: BPKAD
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Pengusul: BPKAD
3. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027
4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pengusul: Dinas Penanaman Modal dan PTSP (lanjutan)
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Pengusul: Dinas Sosial (lanjutan)
6. Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Pengusul: Dinas Perdagangan (lanjutan)
7. Penyandang Disabilitas
Pengusul: Dinas Sosial (lanjutan)
8. Pengelolaan Sampah
Pengusul: Dinas Lingkungan Hidup (lanjutan)
9. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pengusul: Dinas Pertanian (lanjutan)

10. Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol
Pengusul: Dinas Perdagangan (lanjutan)
11. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman
Pengusul: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (lanjutan)
12. Kawasan Tanpa Rokok
Pengusul: Dinas Kesehatan (lanjutan)
13. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pengusul: Bagian Umum Setda (lanjutan)
14. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Pengusul: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (lanjutan)
15. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Pengusul: Badan Pendapatan Daerah (lanjutan)
16. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2026–2055
Pengusul: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (baru)
17. Perubahan Keempat atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pengusul: Bagian Organisasi (baru)
(ADV)
Editor :Riki Abdillah