DPRD Kota Padang Sahkan Dua Perda Strategis: Perkuat Reformasi Birokrasi & Tata Kelola Aset Daerah
Ketua DPRD Padang Muharlion bersama Wako Fadly Amran didampingi pimpinan dewan saat Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin (17/11/2025).
PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati langkah penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola aset daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin (17/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forkopimda, serta anggota dewan lainnya.
Dua regulasi yang disahkan adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (SOTK).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa pengesahan kedua Perda tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan akuntabel.
Terkait penyempurnaan aturan BMD, Fadly menekankan urgensi manajemen aset yang tertib dan berdaya guna. Regulasi baru ini dirancang selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, mengedepankan standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi, serta penertiban administrasi aset melalui mekanisme yang lebih transparan.
Sementara itu, perubahan SOTK merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu poin terpenting adalah transformasi Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Peningkatan ini memungkinkan integrasi riset dan inovasi ke dalam proses perencanaan pembangunan yang berbasis data dan lebih adaptif. Selain itu, perubahan SOTK juga memperkuat fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Fraksi-fraksi DPRD turut memberikan catatan kritis dalam pandangan akhirnya. Fraksi NasDem menekankan agar revisi Perda BMD mampu memperkuat empat pilar manajemen aset: perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Fraksi ini juga menyoroti lemahnya aspek pemeliharaan yang dapat menyebabkan penurunan nilai aset jika tidak diatur dengan baik.
Fraksi PAN mendorong Pemko untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset tidak boleh hanya berstatus inventaris pasif, tetapi harus dikaji peluangnya untuk disewakan, dipinjam pakaikan, atau dikerjasamakan secara profesional. Terkait Bapperida, fraksi ini juga meminta agar lembaga tersebut menyelaraskan programnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menilai perubahan SOTK sebagai langkah nyata untuk meningkatkan responsibilitas perangkat daerah. Penataan ulang struktur ini diharapkan mampu menciptakan distribusi tugas yang lebih proporsional dan pelayanan publik yang lebih cepat, sesuai dengan visi Padang Amanah.
Menutup rapat, Ketua DPRD Padang Muharlion menegaskan bahwa kedua Perda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan fasilitasi Pemerintah Provinsi. Ia berharap implementasi regulasi tersebut dapat segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pembangunan Kota Padang yang semakin dinamis. (Adv)
Editor :Riki Abdillah