Polres Dharmasraya Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di BPBD

Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Dharmasraya.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -Penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menandai dimulainya penyelidikan serius atas dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, langkah ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana publik tidak dianggap remeh oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto menyampaikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Terkait besaran kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Rifdal Fadli Gindo Bonsu, SH, M.Kn, alumnus Pascasarjana Hukum Universitas Andalas sekaligus Sekretaris KNPI Dharmasraya, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Dharmasraya dalam mengusut dugaan kasus ini.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam penegakan hukum dan menjaga transparansi penggunaan dana publik,” ujarnya.
Rifdal juga menekankan pentingnya transparansi anggaran kepada masyarakat. Ia mempertanyakan apakah dana penanggulangan COVID-19 selama ini telah digunakan sesuai peruntukannya. “Publik berhak tahu. Jangan sampai dana darurat yang dicairkan dengan prosedur khusus justru rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Pembuktian hukum harus lebih terang dari cahaya itu sendiri,” tambahnya.
Menurut Rifdal, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap alokasi dana bencana. Karena dana darurat kerap dicairkan dengan mekanisme yang longgar, maka transparansi, keterbukaan data, serta pengawasan dari legislatif dan masyarakat sipil menjadi sangat krusial.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil audit akan membuktikannya. Namun jika terbukti ada penyimpangan, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dibangun dari integritas dan transparansi. Dalam kasus ini, semua pihak harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar menjaga citra,” pungkas Rifdal. (*)
Editor :Riki Abdillah