HMI KOHATI Dharmasraya Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Kecamatan Timpeh

Ketua Umum KOHATI Dharmasraya, Meysi Airisita, didampingi Sekretaris Umum Rina Yafni dan Bendahara Umum Nurhikma.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, menuai kecaman keras dari Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Dharmasraya. Peristiwa memilukan ini melibatkan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang kini dikabarkan tengah hamil lima bulan, diduga akibat perbuatan tidak senonoh oleh sepasang suami istri.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media, ibu korban berinisial S (48) menyatakan bahwa tindakan keji tersebut terjadi pada November 2024. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Dharmasraya untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ketua Umum KOHATI Dharmasraya, Meysi Airisita, didampingi Sekretaris Umum Rina Yafni dan Bendahara Umum Nurhikma, menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras tindakan tersebut. Meysi menyatakan bahwa pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kekerasan serius dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ini merupakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sangat kami sayangkan. Kami meminta aparat hukum agar memberikan sanksi berat kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku," tegas Meysi.
Lebih lanjut, KOHATI Dharmasraya menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka juga menyoroti dampak psikologis yang bisa terjadi pada korban, terutama mengingat usianya yang masih sangat muda.
“Kami mendesak Polres Dharmasraya untuk segera menangkap pelaku, dan jika terbukti bersalah, dihukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Ketua Umum HMI Dharmasraya, Nanda Arfalia Putra, turut memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan komitmen HMI melalui KOHATI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Polres Dharmasraya bertindak cepat dan tegas.
“Ini menjadi ujian bagi kinerja Kapolres Dharmasraya yang baru, AKBP Purwanto Hari Subekti, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Nanda.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 76D, 76E, dan Pasal 81. (Tim)
Editor :Riki Abdillah