Asisten 1 Setdako Irzam : PAW 3 Aleg Sawahlunto Tidak Bisa Diproses Karena PKP Masih Dualisme

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdako Sawahlunto, Irzam,(Foto dok: Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdako Sawahlunto Irzam, mengatakan bahwa saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) sehingga proses PAW terhadap ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang sudah hengkang dari PKP itu tidak dapat diproses sebelum ada penyelesaian secara internal
Hal itu dikatakan Irzam setelah dirinya berkonsultasi langsung dengan pihak kemenkumham di Jakarta pekan lalu. Dikatakannya, berdasarkan SK Kemenkumham tertulis Yussuf Solichien sebagai Ketua DPN dan Sekjen Syahrul Maman.
Sementara dalam SK PAW 3 Anggota DPRD Kota Sawahlunto ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Yussuf Solichien dan Amella Mustika selaku Wakil Sekjen, sehingga terjadi perbedaan sudut pandang dalam penafsiran SK Kemenkumham tersebut.
Irzam membenarkan bahwa kepengurusan yang sah adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026.
SK tersebut menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D.
"Menurut penjelasan orang di kemenkumham ini tidak dapat diproses karena tidak ditanda tangani oleh Ketua Umum Yussuf Solichien dan Sekjen Syahrul Maman. Sedangkan untuk SK PAW harus orang berdua ini yang tanda tangan, kalau Wasekjen itu tidak sah," ujar Irzam.
Namun Irzam mengatakan tidak mempunyai bukti surat tertulis dari pihak Kemenkumham yang menyatakan bahwa SK PAW yang ditandangani Ketua Umum DPN PKP Yussuf Solichien dan Wasekjen Amella Mustika tersebut tidak sah secara hukum.
Selain itu, dikatakan Irzam, data di Kemenkumham Ketua PKP Kota Sawahlunto masih di pegang oleh Ismed dan Ketua PKP Sumbar adalah Salma. Sementara Ismed sendiri diketahui sudah pindah partai dan menjadi Ketua Partai Gerindra Kota Sawahlunto. Ia mengatakan kepengurusan DPK PKP Kota Sawahlunto Adrizal tidak sah karena tidak terdata di Kemenkumham.
"Di Kemenkumham itu datanya belum di update sehingga masih menggunakan data lama, Ismed sendiri datanya masih menjadi Ketua PKP Sawahlunto. Itu salahnya Kemenkumham belum di update datanya," tambahnya
Irzam menilai tindakan Adrizal yang mempawkan tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto hanya mempermalukan diri sendiri. Karena masih terjadi dualisme di internal partai sengga tidak dapat diproses.
"Kasian Ozi, menurut saya dia mempermalukan dirinya sendiri, karena PAW ini memang tidak dapat diproses," kata Irzam.
Read more info "Asisten 1 Setdako Irzam : PAW 3 Aleg Sawahlunto Tidak Bisa Diproses Karena PKP Masih Dualisme" on the next page :
Editor :Riki Abdillah