Asisten 1 Setdako Irzam : PAW 3 Aleg Sawahlunto Tidak Bisa Diproses Karena PKP Masih Dualisme

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdako Sawahlunto, Irzam,(Foto dok: Sigapnews).
Dihubungi terpisah, Adrizal menanggapi bahwa pernyataan Irzam sudah seperti humasnya PKP. Seharusnya Irzam sebagai pejabat daerah bersikap netral dengan berkonsultasi pula dengan DPN PKP untuk memperoleh penjelasan terkait sah atau tidaknya tanda tangan yang dimaksud secara administrasi dalam organisasi.
Dijelaskan Adrizal, berdasrkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026, yang menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D.
Dalam SK PAW tersebut Adrizal mengatakan juga melampikan surat edaran tidak ada dualisme kepengurusan PKP dari daerah sampai ke pusat. Selain itu juga dilampirkan surat dari DPN PKP yang menyatakan tidak ada pengaduan atau keberatan dari tiga anggota dprd yang akan di PAW.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 Ayat (2) menegaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacaleg adalah harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 39/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan, jika Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak menjadi Peserta Pemilu atau Kepengurusan Partai Politik tersebut sudah ada lagi; anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya.
Adrizal mengatakan, Partai Keadilan dan Persatuan hingga saat ini masih eksis dan memiliki Kepengurusan di semua tingkatan, baik di DPN, DPP maupun DPK.
"Orang yang sudah nyata nyata pindah partai , apakah masih halalkah yang ia makan? Begitulah kira kira," ucap Adrizal.(*)
Read more info "Asisten 1 Setdako Irzam : PAW 3 Aleg Sawahlunto Tidak Bisa Diproses Karena PKP Masih Dualisme" on the next page :
Editor :Riki Abdillah