PKP Kembali Datangi Balaikota Terkait Proses PAW 3 Anggota DPRD Kota Sawahlunto
Ketua PKP Sawahlunto Adrizal dan Sekretaris Armando Antarkan Surat PAW ke Bagian Umum Setdako Sawahlunto..(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto Adrizal didampingi Sekretaris Armando kembali mendatangi Balaikota Sawahlunto, Selasa, (5/9/2023).
Adrizal atau Ozi tampak mendatangi kantor Balaikota sekitar pukul 16.00 wib untuk janji temu dengan Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ambun Kadri sekaitan untuk menanyakan kelanjutan proses surat permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu tiga anggota DPRD Sawahlunto dari partainya.
"Kami barusan sudah bertemu dengan Buk Sekda. Dari perbincangan kami tadi, kami memberikan waktu dua hari, karena kesibukan beliau dengan agenda kota yang akan dilaksanakan. Intinya, hari selasa besok kami akan datang lagi kesini, sebelum kami lanjut ke Gubernur," ujar Ozi kepada sejumlah wartawan yang menunggunya di ruang lobi kantor balaikota Sawahlunto, Selasa (5/9/2023).
Ozi menerangkan bahwa surat permohonan partainya itu dikatakan Sekda masih berproses dibagian Kesbangpol, Kesbangpol sendiri belum melaporkannya kembali kepada Sekda.
Meski tidak merinci secara detil isi pembicaraannya dengan Ambun Kadri, Ozi mengaku Sekda sangat kooperatif dan tidak memihak atas klaim dualisme yang diumbar pihak sebelah. Oleh sebab itu, Ozi mengatakan memberikan tenggang waktu selama dua hari kedepan kepada Pemko sebelum melanjutkan proses langsung ke Gubernur sebagaimana yang sudah diatur dalam undang undang.
"Ibu Sekda tadi menurut saya sangat kooperatif, meskipun kami sendiri pesimis dengan Kesbangpol tapi itu tidak masalah. Buk Sekda tadi tidak ada menunjukan sikap berpihak oleh sebab itu kami berikan waktu dua hari. Insya Allah hari Selasa besok , kami berdua akan datang lagi," sambungnya.
Ozi menegaskan bahwa kewenangan Walikota Sawahlunto hanya sebatas meneruskan surat permohonan partainya kepada Gubernur. Ia berharap hasil dari konsultasi yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintah daerah di Kemenkumham sebelumnya juga dilampirkan sebagai bentuk transparasi administrasi seperti adanya dokumen surat dari pihak Kemenkumham bukan berdasarkan asumsi atau opini pejabat daerah kota Sawahlunto.
"Tadi juga sudah saya sampaikan ke Sekda bahwa tidak ada kewenangan Pemko untuk memutus pemberhentian dan paw ini di Walikota. Walikota hanya meneruskan surat kami ini ke Gubernur untuk diproses pemberhentiannya. Jika ada surat bantahan atau rekomendasi lainnya dari pihak sebelah silahkan ajukan juga. Biarkan nanti pihak Gubernur yang akan menilai legalitas dari surat surat yang kami sampaikan maupun dari pihak sebelah," imbuhnya lagi.
Adrizal yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Fraksi PKPI periode masa bakti sisa jabatan (2009 - 2014) itu menambahkan bahwa dalam surat permohonan pemberhentian dimaksud pihaknya juga melampirkan surat susunan personalia pengurus DPN PKP tahun 2022 yang ditanda tangani Yasona Laily selaku Menteri Hukum dan HAM dan surat keterangan tidak ada dualisme kepengurusan PKP dari daerah hingga ke pusat serta surat keterangan dari DPN PKP tentang tidak adanya bantahan atau sanggahan dari pihak tiga anggota DPRD Sawahlunto dimaksud terkait dengan pemecatan dan PAW.
Ozi menuding ada pihak pihak di pemerintahan daerah seperti sengaja menghambat laju surat agar permohonan dari partainya itu tidak diteruskan kepada Gubernur. Ozi menilai selain bersikap sebagai Humas PKP pejabat daerah dimaksud juga seperti bertindak sebagai Ketua KPU dengan berani mengatakan permohonan partainya itu tidak bisa diproses untuk PAW.
Ozi sendiri tidak akan mempermasalahkan jika KPU nantmemutuskan tidak bisa PAW nantinya.
"Karena yang diberhentikan ini salah satunya adalah unsur pimpinan DPRD maka prosesnya memang tampaknya sengaja diputar putar dan berbelit belit. Kami maklum saja dan memang harus sedikit bersabar," tambahnya lagi.
Dihubungi terpisah Mantan Sekretaris DPRD Sawahlunto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dedi Ardona menceritakan pengalamannya sewaktu memproses PAW anggota DPRD Sawahlunto periode (2019 - 2024) dari Jhon Reflita ke Ramon Liadi dari Partai Perindo.
Menurutnya proses pemberhentian itu harus dari partai pengusungnya tidak bisa dengan surat pengunduran diri secara pribadi.
"Waktu itu saya sendiri yang mengantarkan surat pengunduran diri pak Jhon ke Gubernur. Tapi di tolak dan dikembalikan lagi. Sempat bolak balik. Yang berhak memberhentikan itu Gubernur tapi nanti SK nya dari Mendagri juga," kata Dedi Ardona.(*)
Editor :Riki Abdillah