Kurang Dari Tiga Jam, Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Pembunuhan Di Bandarejo

Olah TKP penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di dekat kandang kambing. Senin (8/1/2024) pagi .(Foto dok: HumasResPasbar)
"Setelah membongkar tumpukan daun disamping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman," jelasnya.
Kapolres menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal kecurigaan para saksi yang menyatakan bahwa ketika mayat Sumarno ditemukan pada Minggu (7/1/2024) pukul 20.00 Wib tersebut, terduga pelaku tidak berada di rumah, menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali.
“Berdasarkan alibi tersebut, tidak lama kemudian pada pukul 22.35 Wib, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) sekira pukul 20.00 Wib dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan kedalam wadah tempat air minum milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Kapolres.
AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsy mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban, atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (*)
Read more info "Kurang Dari Tiga Jam, Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Pembunuhan Di Bandarejo" on the next page :
Editor :Riki Abdillah