Kasus Kriminal dan Penyalahgunaan Narkotika di Padang Meningkat di Tahun 2023
Kapolres kota Padang Kombes Ferry Harahap memberi keterangan kepada wartawan,Rabu (27/12/2023).Foto dok: Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Selama tahun 2023 terjadi peningkatan kasus kriminal di Kota Padang.
Hal ini diungkapka oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap kepada wartawan dalam laporan akhir tahun, Polresta Padang.
Dalam pemaparannya, Ferry mengatakan, terjadi peningkatan jumlah laporan polisi (LP) pada 2023, yakni sebesar 42 persen.
“Pada tahun 2022 berjumlah 1.293 LP, sementara tahun 2023 berjumlah 1.845 LP. Dalam penyelesaian kasus, terjadi penurunan sebanyak 28 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Ferry mengatakan, kasus yang menyita perhatian di antaranya, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Rincinya, terdapat 1.224 kasus pada rentang waktu Januari hingga Desember 2023 dengan angka tertinggi pada kasus Curat sebanyak 219 kasus, Curanmor 114 kasus, 65 kasus cabul dan sisanya kasus Curat.
Kasus penyalahgunaan narkotika dan angka kejahatan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan sepanjang tahun 2023.
Selain kasus Kriminal, kasus penyalahgunaan di Kota Padang juga meningkat.
“Secara keseluruhan terjadi peningkatan (kasus penyalahgunaan narkotika) sebesar 25,8 persen dalam penanganan kasus dan barang bukti yang disita,” katanya.
Pada tahun 2022, kata Ferry, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika berjumlah 242. Sementara pada tahun 2023, naik menjadi 325 kasus.
“Dari jumlah pelaku juga terjadi peningkatan seiring meningkatnya jumlah kasus yang terjadi, yaitu sebesar 28,8 persen dengan jumlah tersangka 286 orang pada tahun 2022, naik menjadi 402 orang pada tahun 2023,” katanya.
Dari jumlah sebanyak itu, rerata usia pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, kata Ferry, berada pada rentang umur di atas 36 tahun atau 59,5 persen sebanyak 220 orang dan di posisi kedua di tingkat usia 19 hingga 25 tahun sebesar 46 persen atau 167 orang.
“Barang bukti yang disita juga terjadi peningkatan, khususnya jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pada tahun 2022 sebanyak 676,5 gram sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi. Sementara pada tahun 2023, sebanyak 937,74 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi,” katanya.
Selain itu, Polresta Padang juga telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 10.853,08 gram (10,8 kilogram) dan 174 gram sabu-sabu pada 21 Agustus 2023 lalu.
Dia menghimbau agar warga Kota Padang dapat menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain.(*)
Editor :Riki Abdillah