Selama 2023, Polresta Padang Ungkap 65 Kasus Pencabulan, Kebanyakan dari Keluarga Terdekat

Kapolresta Padang KBP Ferry Harahap memimpin Press Release akhir tahun 2023 Polresta Padang, Rabu (27/12/2023).(Foto dok: Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sebanyak 65 kasus pencabulan dan persetubuhan ditangani oleh Polresta Padang sepanjang tahun 2023.
Kasus tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kasus menonjol yang terjadi di Padang pada 2023, enam puluh lima lebih pelaku sudah kami proses secara hukum
"65 kasus pencabulan tersebut tercatat dari 1.854 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh kepolisian kota setempat," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, kepada awak media, Rabu (27/12/2023).
Dia juga mengatakan saat ini tren pelaku pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh orang terdekat. Para pelaku itu menurutnya mulai dari ayah kandung, ayah tiri, sampai tetangga korban.
"Parahnya pelaku pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan ayah kandung. Selain itu, juga ada ayah tiri sampai tetangga korban pelakunya. Yang paling menyita perhatian kita, pelaku yang melakukan pencabulan sama anak kandungnya didalam toilet masjid. Terbaru juga ada ayah yang mencabuli dan menyetubuhi 2 putrinya sejak 2019-2023. Jadi pelakunya orang terdekat," katanya.
Para pelaku itu menurut Ferry mengaku khilaf dengan apa yang telah dia lakukan. Namun menurutnya penegakan hukum tetap dilakukan untuk menindak ulah para pelaku. Selain itu menurutnya, korban terbanyak dari 65 kasus pencabulan dan persetubuhan ini dialami oleh anak di bawah umur.
"Baru-baru ini juga ada anak umur 9 tahun yang dicabuli dan disetubuhi oleh tiga orang pria. Dia melakukan aksi ini dengan cara bergantian. Korban juga sempat disekap oleh para pelaku selama 3 jam," ungkapnya.
"Para korban ini umumnya anak-anak. Dia takut dengan ancaman yang diberikan oleh para pelaku. Sehingga para korban ini hanya banyak takut dengan ancaman dia terima. Sementara kejadian ini terjadi dibeberapa daerah di Kota Padang," jelasnya.
Selain itu, menurut mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan ini, para pelaku akan terkena pasal yang berbeda.
"Untuk hukuman para pelaku berbeda. Tapi yang paling berat pelaku yang melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung," jelasnya.
Ferry berharap sosialisasi guru di sekolah sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.(*)
Editor :Riki Abdillah