Berkah Natal, 82 Orang Warga Binaan di Sumbar dapat Remisi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 A Padang,(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Menyambut perayaan Natal 2023 sebanyak 82 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
82 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak (LPKA), Lapas Khusus Narkotika (LPKN), hingga Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Remisi yang diberikan adalah remisi khusus 1 (RK-1) atau pemotongan masa tahanan, tidak ada yang langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Senin (25/12/2023) siang.
Haris mengatakan, daya tampung narapidana di seluruh Lapas, LPKA dan Rutan se-Sumbaar sebanyak 3.621 narapidana.
“Sedangkan hunian narapidana dan tahanan saat ini berjumlah 6.447 orang, sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 78,44 persen.
Sejatinya, kata Haris, pihaknya mengusulkan sebanyak 95 narapidana yang mendapatkan RK-1 atau pemotongan masa tahanan.
“Usulan yang disetujui Kemenkumham 82 narapidana dan anak pidana. Usulan yang tidak disetujui sebanyak 13 narapidana dan anak pidana lantaran masih ada pengembalian data usulan yang salah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” imbuhnya.(*)
Editor :Riki Abdillah