Kanwil DJP Sumbar Jambi Paparkan Capaian Kinerja APBN Selama 2023

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi,(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Dia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari - November 2023 adalah sebesar Rp5,17 Triliun atau 91,28% dari target Rp5,67 Triliun.
"Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,24% dari capaian penerimaan pajak s.d. periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp4,78 Triliun," ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Kamis (21/12/2023).
Dia juga mengungkapkan kinerja penerimaan pajak yang sangat baik
pada periode Januari - November 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.
"Kedepannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Bulan
Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi. Pada bulan Januari - November 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami
pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif dodorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan. PPh Pasal 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan," ujarnya.
PPh Orang Pribadi (OP), katanya tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) tumbuh baik karena adanya kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan pembayaran ketetapan pajak. Sementara itu PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.
Selain itu dia juga mebgungkapkan penerimaan bulan Januari - November 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan.
"Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif
dengan dinamika antara lain sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 23, sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah," katanya.
"Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang. Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan. Sektor Pertanian tumbuh karena rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat besarnya restitusi," lanjutnya.
Selain itu dia juga menyampaikan kepatuhan penyampaian SPT ter tanggal 31 November 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 532.458 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 571.571 SPT atau dengan capaian 93.15%. Sementara itu di Provinsi Sumatera Barat sendiri, jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan
adalah sebanyak 303.236 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 329.021 SPT atau dengan capaian 92.16%.
Pemadanan NIK-NPWP Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang Sampai dengan 7 Desember 2023, secara nasional terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Sementara itu, per tanggal 18 Desember 2023, di Provinsi Sumatera Barat sendiri jumlah NIK-NPWP yang telah dipadankan berjumlah 1.101.327 atau sebanyak 80,09% dari 1.375.122.
"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id," ujarnya.
Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:
Virtual Help Desk
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link :https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023
"Untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah," lanjutnya.
Berdasarkan data penerimaan sampai dengan bulan November 2023, diketahui bahwa penerapan PMK-59/2022 mendorong kinerja penerimaan dari pemungutan bendahara menjadi lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan untuk bulan yang sama dengan basis penerimaan tahun 2022, diketahui realisasi bulan November 2023 adalah sebesar 77,75%. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 12,83% dari realisasi bulan November 2022 sebesar 64,92%.
"Untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, Kementerian Keuangan Satu Provinsi Sumatera Barat akan senantiasa bersinergi dalam memantau perkembangan kinerja penerimaan dari pemungutan bendahara khususnya pada bulan Desember 2023," imbuhnya.(*)
Editor :Riki Abdillah