Kejari Padang, Musnahkan BB yang Telah Memiliki kekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan brNg bukti di halaman Kejari Padang, Selasa (19/12/2023),(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (19/12/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja 18,3 kg, narkotika jenis sabu-sabu 213 gram, rokok ilegal tujuh dus, obat yang kadaluarsa 2314 pcs, uang palsu, senjata tajam (Sajam), dan alat hisap sabu.
"Saat ini yang masih mendominasi, yaitu narkotika karena persentasenya tinggi," katanya kepada awak media.
Ia menghimbau agar, generasi muda untuk menghindari narkoba.
Wali Kota Padang, Hendri Septa, menegaskan tidak supaya menjauhi narkoba dan tidak ada produk ilegal serta jauhi tawuran bagi generasi muda.
"Orang tua, ninik mamak, bundo kanduang bersama pemerintah untuk melindungi generasi muda agar tidak terjebak kepada hal-hal negatif," imbuhnya.
Sementara itu, ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, mengapresiasi yang dilakukan oleh Kejari Padang.
"Semoga apa yang dilakukan Kejari Padang dapat memutus peredaran narkoba, LGBT, dan hal hal negatif lainnya yang merusak generasi muda Sumatra Barat (Sumbar)," tegasnya
Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Padang, Dandim, Badan Narkotika Provinsi (BNP), dinas kesehatan dan forkopimda lainnya.(*)
Editor :Riki Abdillah