Pastikan Tidak Ada Pungutan, Kakanwil Mahyudin Lakukan Sidak ke KUA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Mahyudin, melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kantor KUA Kota Padang.(Foto dok: Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pastikan layanan keagamaan berjalan baik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Mahyudin, melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang.
Kehadiran Ka kanwil di KUA Padang Barat disambut Kepala KUA, Tasman bersama staf. Ka kanwil juga melihat langsung data pencatatan nikah di kantor yang terletak di Komplek GOR ini.
"Saya sengaja datang ke KUA tanpa memberi tahu untuk membuktikan bahwa tidak pungutan liar (pungli) selain yang dicatatkan secara resmi," tegas Ka kanwil, Jumat (15/12/2023) usai melakukan sidak.
Ka kanwil juga tidak menginginkan, masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan nikah, tidak mendapat layanan nikah dengan baik.
"Jangan utamakan jaspro (jasa profesi) sehingga pelayanan terabaikan. Saya tidak mau mendengar, nikahnya di kantor KUA tetapi tercatatnya di luar kantor. Nikah di kantor itu Rp0, penghulu tidak mendapatkan jasa profesi," kata Ka kanwil mengingatkan.
Ia juga meminta KUA bersama penghulu kerjakan tugas sesuai tusi, tidak keluar dari aturan yang sudah ada, sehingga semua berjalan dengan baik.
"Aparatur Sipil Negara merupakan pembantu, kerjanya adalah melayani. KUA harus memberikan pelayanan atau membantu masyarakat dalam mendapat informasi keagamaan serta pelayanan nikah dan rujuk," kata Mahyudin.
Kuncinya adalah melayani imbuh putra Kampar Riau ini. Aparatur KUA harus memberikan pelayanan yang maksimal atau exelen service.
"Pelayanan ini memang sangat penting, masyarakat yang akan dilayani butuh keseriusan kita," pungkasnya.
Diakui Ka kanwil, KUA sudah melakukan berbagai perubahan dan memiliki wajah baru. KUA sudah bermigrasi dan bertransformasi kearah yang lebih baik. Melalui program Revitalisasi, KUA memberikan layanan terbaik untuk semua.
Disaat bersamaan Kakanwil juga melakukan dialog dengan calon pengantin (catin) yang akan melakukan screening atau penasehatan perkawinan. Ka kanwil memastikan tidak ada pungutan selain yang sudah resmi.(*)
Editor :Riki Abdillah