Hakim Tolak Eksepsi, PH Terdakwa Siapkan Ad Charge
Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu M.Ikhsan Alfarozi dan M. Ikbal Abadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, membuat sidang terus berlanjut.
"Menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan pada materi, memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi,"kata ketua majelis hakim Lukmanul Hakim, saat membacakan amar putusan sela, Senin (9/3/2026) kemaren.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Ade Restu dan Muldiana, akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, akan berencana menghadirkan saksi yang meringan terdakwa (ad charge).
Sebelumnya dalam dalam dakwaan
JPU disebutkan, kejadian tersebut terjadi pada 1 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan Perpustakaan Daerah Sumbar di Jl Adhiyaksa Kel Belakang Tangsi Kec Padang Barat Kota Padang.
"Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan,"kata JPU saat membacakan dakwaannya, Rabu (4/2/2026) lalu.
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 262 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Guntur Abdurrahman, juga geram ketika tidak diperbolehkan, melihat kliennya saat berada di dalam sel tahanan PN Kelas I A Padang.(*)
Editor :Andry