Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Taman Budaya Dituntut Jaksa

gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumbar.(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut terdakwa Alkhadri Suenda (33) selaku kuasa direktur PT.Tasya Total Persada, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan primer,"
"Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana," kata JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (19/12/2023) kemaren.
Tak sampai disana saa, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp731.699.189.22 dan subsider dua tahun dan sembilan bulan.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Gilang Ramadhan cs, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan menunda satu minggu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, disebutkan dimana perbuatan terdakwa, mengalami kerugian negara.
Hal ini berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22,"kata JPU Irna, Andre Pratama Aldrin bersama tim.
JPU menyebutkan, bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga gedung terbengkalai.
Dalam berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. Sehingganya terdakwa dikenakan pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi.(*)
Editor :Riki Abdillah