Polres Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didampingi pejabat terkait saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Bukitinggi, Sabtu (21/5/2022).
Kemudian katanya, dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.
"Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup," tegasnya.
Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1. 043 kasus.
"Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, Kapolda berharap dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi maka mari kita timbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat ini.
"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif," ujarnya.
"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," pungkasnya menambahkan.(*)
Read more info "Polres Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polda Sumbar