Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Aksi Demo

Majelis Hakim membacakan putusan sela kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Kamis (19/5/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan putusan sela, terhadap kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, yang menyeret 13 orang terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Alasan majelis hakim menolak eksepsi PH terdakwa, karena telah masuk pada pokok perkara.
"Menolak nota keberatan (eksepsi) PH terdakwa, sehingga tidak dapat diterima,"kata Hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria, dan Hendri Joni, Kamis (19/5/2022).
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB hingga siang, dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Selain itu, sidang dilaksanakan secara virtual.
Namun khusus untuk terdakwa YW, dilaksanakan secara tatap muka, karena terdakwa sedang sakit. Terdakwa YW tampak menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda, dengan didampingi PH.
Menurut PH terdakwa YW yakninya, Azimar Nursu'ud dan Daniel Jusari, mengatakan, menunggu pembuktian dari kejaksaan.
"Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan menghadirkan bukti bukti dan saksi saksi. Dan kita pun akan melakukan pembuktian juga yang diajukan kepersidangan," sebutnya.
Sementara itu, PH terdakwa Khaidir, yakninya Putri Deyesi Rizki menyebutkan, tidak ada masalah bahwa, ditolaknya eksepsi.
"Kita ingin kepastian hukum, kita lalui proses hukum. Dalam hal ini jelas bahwa masyarakat dirugikan. Dan saya mendukung adanya demo," ujarnya.
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Aksi Demo" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang