Mantan Pengurus KONI Padang Resmi Ditahan Kejaksaan

Memakai rompi orange kepala tertunduk tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang TA 2018-2020, keluar dari kantor Kejari Padang didampingi kuasa hukum dan dikawal penjagaan ketat menuju rumah tahanan Anak Air Kota Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020.
Dari pantauan awak media, dimana tahap dua dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana para tersangka tampak didampingi kuasa hukum dan menuju lantai dua Kejari Padang.
Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.
"Hari ini Kejari Padang, menyerahkan tersangkanya dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka berinisial DS dan N. Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial AS, saat ini sedang keadaan sakit dan ada surat keterangan sakit dari dokter, sehingga akan dipanggil ulang," katanya, Rabu (18/5/2022).
Disebutkannya, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 18 Mei 2022. Ia merinci untuk tersangka DS dirinya, menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N merupakan mantan wakil bendahara II atau juru bayar.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Anak Air Kota Padang. Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19 dan hasilnya negatif," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum N, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengatakan, bahwa kliennya sabar dan tabah dalam menjalani.
"Saya sebagai kuasa hukum tersangka, telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Berdasarkan ekspos audit sementara pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3.099.000.000.
Read more info "Mantan Pengurus KONI Padang Resmi Ditahan Kejaksaan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang