Pemprov Sumbar Gelar Pendampingan Standar Pelayanan dan SIPPN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM.,sedang memberikan arahan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar kegiatan Pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standardisasi Jenis Pelayanan Lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Ajib Rakhmawanto, S.IP., M.Si., Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar Dina Febri Yanti, SE., M.Si., seluruh kepala OPD Pemprov Sumbar, serta para Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Sumbar.
Dalam arahannya, Sekda Sumbar Arry Yuswandi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan agenda penting yang harus diwujudkan bersama seluruh perangkat daerah.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong agar setiap perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sejalan dengan visi terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan,” ujarnya.
Arry menyambut baik lahirnya PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan layanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan sebagai langkah menuju birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan. Kehadiran SIPPN, menurutnya, sangat strategis sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik.
“SIPPN mendukung transparansi sekaligus mendorong akuntabilitas dan percepatan penerapan SPBE. Kami sangat mengapresiasi keberadaan sistem ini,” jelasnya.
Arry turut memaparkan sejumlah strategi yang tengah dijalankan Pemprov Sumbar untuk meningkatkan pelayanan publik, mulai dari penguatan regulasi, pengembangan platform digital terintegrasi (SEPAKAT), kompetisi pelayanan prima dan inovasi, kerja sama dengan mitra strategis, hingga optimalisasi pemanfaatan SIPPN dan peningkatan kapasitas ASN.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak mungkin dilaksanakan hanya oleh pemerintah provinsi. Kami sangat mengharapkan bimbingan dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar standar layanan di Sumbar semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Ajib Rakhmawanto, menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai fondasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di provinsi, kabupaten, dan kota harus memenuhi standar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya keseragaman penamaan layanan publik, baik yang berbasis aplikasi maupun elektronik, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ajib menegaskan SIPPN akan menjadi instrumen nasional yang mampu menyajikan data akurat terkait pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia pun memberikan apresiasi atas capaian Sumbar yang telah berhasil memenuhi 85 persen data pelayanan publik.
“Sumatera Barat akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85 persen. Harapan kami, data ini terus diperbarui agar semakin akurat dan menjadi dasar peningkatan kualitas layanan publik ke depan,” tuturnya.(adpsb)
Editor :Andry