Gubernur Sumbar: Badan Usaha Mengerjakan Jasa Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja

Foto bersama Gubernur Mahyeldi saat membuka pembukaan Rakor Penyelenggarakan Jasa Konstruksi, Senin, (5/12/2022).
"Walaupun jumlah itu belum berpengaruh signifikan terhadap kebutuhan tenaga kerja konstruksi di Sumbar, namun telah memenuhi target renstra tahun 2022 yaitu mensertifikasi tenaga kerja konstruksi sebanyak 200 orang," jelas Mahyeldi
Untuk meningkatkan jumlah ketersediaan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat di Sumbar perlu dilakukan strategi dengan melakukan :
1. Sosialisasi Edaran Gubernur kepada semua pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi yang ada di Sumatera Barat.
2. Pencantuman persyaratan penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) bersertifikat pada semua dokumen kontrak proyek-proyek konstruksi yang menggunakan alokasi Dana APBD Sumatera Barat.
3. Pelaksanaan Sertifikasi TKK secara On-Site (dilaksanakan di Lokasi Proyek pada saat proyek sedang berlangsung).
4. Penerapan persyaratan penggunaan TKK bersertifikat pada semua dokumen kontrak proyek-proyek konstruksi dengan alokasi APBD Pemerintah Kabupaten/Kota
5. Pilot Project Penggunaan TKK bersertifikat pada proyek-proyek konstruksi dengan alokasi APBD Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
"Agar strategi ini terwujud, tentu perlu kerja sama dari seluruh stakeholder terkait, dengan Rakor ini diharapkan strategi dan upaya percepatan sertifikasi dapat terlaksana dengan baik, cepat dan tepat, sehingga kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan bersertifikat di Sumbar dapat terpenuhi," harapnya.
Selanjutnya Gubernur Sumbar membuka acara Rakor Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bertema "Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Badan Usaha" secara resmi.
Hadir dalam acara Rakor tersebut Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Sumbar, para Kepala Balai Kementerian PUPR, Pejabat Eswlon III dan IV di lingkungan Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat. (*)
Read more info "Gubernur Sumbar: Badan Usaha Mengerjakan Jasa Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Biro Adpim Setda Prov Sumbar