Gubernur Sumbar: Badan Usaha Mengerjakan Jasa Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja

Foto bersama Gubernur Mahyeldi saat membuka pembukaan Rakor Penyelenggarakan Jasa Konstruksi, Senin, (5/12/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan pembangunan infrastruktur checkdam, berupa pembangunan embung, pembangunan perkuatan tebing, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan jalan provinsi, akses air bersih, akses sanitasi, pembangunan bangunan gedung strategis, pembangunan tpa, peningkatan prasarana umum pemukiman, dan sebagainya.
Untuk mewujudkan itu, tentu diperlukan tenaga kerja yang betul-betul kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam sambutan, saat pembukaan Rapat Koordinasi Penyelenggarakan Jasa Konstruksi, yang dilaksanakana pada hari Senin, (5/12/2022) di Hotel Pangeran Beach Padang.
"Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha," tegas Gubernur Mahyeldi.
Agar hal ini bisa terwujud, tentu diperlukan tenaga kerja yang betul-betul kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
Hal Ini Sejalan Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 70 yang mewajibkan penggunaan kerja yang bersertifikat.
Sementara kondisi saat ini, ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan teregistrasi di LPJKN, untuk wilayah Sumatera Barat hanyalah 12.371 orang, yang terdiri dari tenaga ahli (jenjang 7 s/d 9) sebanyak 3.107 orang dan tenaga terampil (jenjang 1 s/d 6) sebanyak 9.264 orang.
Sedangkan kebutuhan tenaga kerja konstruksi di Sumbar berdasarkan hasil kajian dari Kementerian PUPR, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di Sumatera Barat adalah sebanyak 140.000 (seratus empat puluh ribu) orang, yang terdiri dari tenaga ahli sebanyak 43.351 (empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh satu (orang) dan tenaga terampil sebanyak 96.649 (sembilan puluh enam ribu enam ratus empat puluh sembilan orang).
"Kita berharap apa yamg dibutihkan dapat dipersiapkan dengan pelatihan sertifikasi tenaga ahli," ucapnya.
Menurut Gubernur Sumbar, tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan sertifikasi tenaga ahli sesuai dengan kewenangannya sebanyak 201 orang.
Read more info "Gubernur Sumbar: Badan Usaha Mengerjakan Jasa Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Biro Adpim Setda Prov Sumbar