Kasus Dugaan Pidana Penghinaan atas Warga Nias melalui Medsos beberapa Waktu lalu Berujung Damai

Teks Foto : Usai melakukan penanda tangan langsung foto bersama, di salah satu kafe kota Padang. Ist
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Kasus dugaan tindak pidana penghinaan atas warga Nias melalui medsos beberapa waktu lalu akhirnya berujung damai. Bertempat di sebuah kafe di Kota Padang, Kamis (1/12), perdamaian antara pelapor dan terlapor ditandai penandatanganan berkas yang dihadiri penasehat organisasi Nias di Padang; Anatona Gulo, pihak dari Lembaga Kerapatan Adat Nias (LKAN); Tawanto, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar; Fauzi Bahar, penasehat hukum pelapor, dan sejumlah warga Nias.
Zamzami, pihak terlapor pada kesempatan itu kembali menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatannya telah menulis di kolom komentar Facebook yang menyerang salah satu suku, yaitu Nias.
"Saya mengakui kesalahan atas komen di akun Facebook. Itu merupakan spontanitas, dan tanpa kesengajaan," kata Zamzami.
Dia pun mengaku adanya permintaan maaf ini tulus dia sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada polisi yang telah membantu mediasi," katanya.
Selanjutnya, Anatona Gulo yang juga dosen UNAND ini mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima permintaan maaf dari terlapor. Dia mengingatkan agar kejadian ini jangan terulang lagi.
Menurut Anatona yang juga dosen sejarah UNAND ini mengatakan hubungan warga Nias dengan orang Minang sudah terjalin sejak lama. Maka perlu saling menghormati dan toleransi, agar harmonisasi Nias dan Padang atau orang Minang bisa tetap berjalan baik.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengapresiasi masalah yang mampu diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak.
"Ini bentuk restorasi justice, yang bisa menyelesaikan perkara tanpa perlu sampai ke pengadilan," kata Fauzi Bahar.
Read more info "Kasus Dugaan Pidana Penghinaan atas Warga Nias melalui Medsos beberapa Waktu lalu Berujung Damai" on the next page :
Editor :Riki Abdillah