Kasus Dugaan Pidana Penghinaan atas Warga Nias melalui Medsos beberapa Waktu lalu Berujung Damai

Teks Foto : Usai melakukan penanda tangan langsung foto bersama, di salah satu kafe kota Padang. Ist
Apalagi ini erat kaitannya dengan hubungan antar suku, tentu masalah yang terjadi seharusnya memang selesai damai di meja perundingan, tanpa harus menyebar lagi menjadi kisruh nantinya di masyarakat.
"Pelajaran dari persoalan ini, tentu tidak bisa kita sembarangan bicara di media sosial, apalagi sampai menyinggung ras, suku atau agama," kata mantan Walikota Padang ini.
Penasehat hukum pelapor, Yutiasa Fakho menjelaskan, kliennya yaitu Dalili Zalukhu, Marinus dan Tommy melaporkan Zamzami ke Polda Sumbar pada 23 Juni 2022.
"Kemudian, setelah dilakukan mediasi, dan diinisiasi juga oleh LKAAM dan LKAN, akhirnya lahir kesepakatan damai," kata Yutisia.
Dia juga menyebutkan, dalam laporan polisi tersebut, kliennya melaporkan terlapor tentang peristiwa pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Diketahui, kata-kata terlapor telah menyakiti hati masyarakat Nias. Lalu klien kami melapor ke Polda Sumbar, dan kemudian terlapor menyadari, dan pihak pelapor pun kemudian sepakat untuk damai," jelasnya.
Dia juga memberi catatan agar kemudian terlapor bisa memberi klarifikasi dan permintaan maaf juga di media sosial, karena kasus ini berawal dari sana. (*)
Read more info "Kasus Dugaan Pidana Penghinaan atas Warga Nias melalui Medsos beberapa Waktu lalu Berujung Damai" on the next page :
Editor :Riki Abdillah