DPRD Setujui Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023 Sebesar Rp6,7 Triliun

Ketua DPRD Sumbar Supardi sedang menandatangi Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023, Jumat (25/11/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (26/11/2022).
Persetujuan ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi dan Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Secara umum postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6,781 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 triliun lebih, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 triliun lebih, sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp15,972 miliar lebih.
Dari sisi Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp6,761 triliun lebih yang dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4,544 triliun lebih, Alokasi Belanja Modal sebesar Rp1,004 triliun lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 miliar lebih; serta pada APBD Tahun 2023 ini dialokasikan Belanja Transfer sebesar Rp1,141 triliun lebih.
Dalam pendapat akhirnya Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menyampaikan Penerimaan Pembiayaan Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah mengakomodir beberapa amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
Diantaranya menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023 dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
Read more info "DPRD Setujui Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023 Sebesar Rp6,7 Triliun" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar