Kajati Sumbar Sebut : Kajari Mempunyai Tugas dan Tanggungjawab yang Berat
 
                                                          
                          
                            Usai melantik Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, memberikan selamat dan berjabatan tangan. Kamis (30/10/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Muhibuddin, S.H., M.H., melantik secara resmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, S.H., M.H, di lantai tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (30/10/2025) kemaren.
Kajati Sumbar mengatakan, pelantikan bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pembinaan sumber daya manusia di kejaksaan.
“Tugas dan tanggung jawab yang diemban adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, loyalitas, dan dedikasi,”katanya.
Mantan alumni Gontor ini, mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik segera mengenali wilayah kerja masing-masing dan memahami budaya lokal masyarakat.
“Pelajari dan kenali wilayah kerja saudara, pahami cara berpikir dan bertindak masyarakat, serta iringi dengan kearifan lokal,” pesannya.
Putra asli Provinsi Aceh ini menekankan pentingnya peran Kajari sebagai representasi wajah Kejaksaan di daerah. Ia meminta seluruh Kajari meningkatkan kinerja, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja Kejari yang minim atau bahkan tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi. Tunjukkan bahwa saudara mampu memimpin dengan kinerja yang nyata,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Padang yang baru dilantik, mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik.
Kajari Padang dilantik bersama dengan delapan Kajari lainnya di Sumbar dan bersama koordinator serta pemulihan aset.
Dalam pelantikan tersebut, dihadiri oleh para asisten Kepala Cabang Kejaksaan dan jajaran Kejati Sumbar lainnya.(*)
Editor :Andry

 
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		           
		          