Polresta Padang Ringkus Seorang Bandar Narkoba, 25kg Ganja Disita

Kapolresta Padang KBP Imran Amir didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra saat press release pengungakapan 25kg ganja, (Rabu (9/2/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seorang bandar narkoba dan menyita barang bakti ganja 25kg ganja kering siap edar.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Rabu (9/2/2022) pagi tadi, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K., M.H mengatakan, "tersangka seorang pria bernama Ronal (20thn) kami tangkap di rumahnya di Jalan Lubuk Sarik, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Senin (7/2/2022) kemarin".
"Pelaku merupakan bandar narkoba jaringan lintas provinsi yang mengedarkan di sekitar Kota Padang", ujar Kapolresta.
Masih kata Kapolresta, “Si Bandar ini menjemput 100kg narkoba jenis ganja bersama rekannya Genta (DPO) di Panyambungan melalui seseorang lewat telepon. Sebelum sampai di Padang, pelaku menurunkan ganja di Bukittinggi dan Padang Panjang, sesampainya di Kota Padang sekitar 25 ganja siap untuk diedarkan", ungkap Kombes Pol Imran Amir..
Dijelaskan juga bahwa barang bukti sesampai di Padang tersisa dua karung yang masing-masing berisikan 15 paket dan 10 paket, total beratnya 25kg dan di simpan di semak-semak dekat rumah tersangka.
Kemudian, barang ini nantinya akan di pecah dengan bentuk kecil, dibagi menjadi beberapa bagian dengan harga yang bervariasi, yang akan diedarkan oleh dua orang kurir yang saat ini dilakukan pengejaran.
“Identitas rekan R, dua orang kurir ganja ini sudah kita ketahui. Kita akan berantas narkoba ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Imran Amir yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Selain itu juga diamankan mobil jenis Mitsubishi Expander warna merah dengan nomor polisi BA 1069 QR dan satu smartphone. Atas perbuatannya, R disangkakan pasal 114 ayat (02) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.(*)
Editor :Riki Abdillah