Ungkap Kasus Pencabulan, Kapolresta Padang Himbau Masyarakat dan Orang Tua Lebih Waspada Jaga Anak

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Bertempat dihalaman Mapolresta Padang, Kapolresta Kombes Pol Imran Amir, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, SH., S.IK., MH hari ini menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan
yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang, Senin (22/11/2021).
Menurut Kombes Pol Imran Amir, pada bulan November ini ada sebanyak 6 laporan yang diterima. Laporan tersebut menyangkut akan perbuatan pencabulan yang mana korbannya anak perempuan maupun anak laki-laki.
"Pelakunya ada yang dari orang tua kandung, kakek, paman, kakak, sepupu, dan juga termasuk tetangganya. Korban dari 6 laporan yang diterima itu ada perempuan dan laki-laki pun ada yang menjadi korban. Semua kasus yang telah diterima itu sedang di dalam proses penanganan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Padang," ujar Kapolres.
Gabungan Tim Klewang dan juga PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) telah berusaha keras untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus ini. Pelaku saat ini sudah di amankan dan sudah di tahan di Poresta Padang.
Masih kata Kapolresta Padang, "Sebagai informasi bahwa kejadian kekerasan seksual ini terhadap anak cukup masif terjadi. Jadi kami menyampaikan kepada masyarakat dan orang tua yang ada di kota Padang agar waspada dan melakukan pengawasan lebih ketat kepada anak-anak kita apakah itu perempuan maupun laki-laki yang masih di bawah umur agar tidak menjadi korban predator anak yang ada di kota Padang."
"Pelaku bukanlah orang-orang jauh dari korban melainkan adalah orang yang sering berinteraksi sehari-hari dengan para korban,” ujar Imran Amir.
Pihak Polresta Padang sudah mengamankan tersangka sebanyak 8 orang, dua anak di bawah umur tidak dilakukan proses penahanan sesuai dengan undang–undang, sementara pelaku yang sudah dewasa dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Polresta Padang juga merasa miris sekali ketika mendapat laporan bahwa pelaku pencabulan ini satu keluarga, baik itu kakek, bapak, paman, kakak, sepupu dan juga tetangganya yang mana semuanya ikut bersama-sama melakukan kekerasan seksual
terhadap anak yang masih di bawah umur.
Termasuk ada juga orang yang ikut membangun dan mengembangkan tempat ibadah mereka ada juga yang melakukan kekerasan seksual dengan cara melakukan sodomi kepada anak-anak didiknya.
Imran Amir juga mengungkapkan data kasus yang terjadi dari bulan Januari 2021 sampai tanggal 22 November 2021 sudah ada 85 kasus pencabulan yang ditangani oleh Satreskrim Kota Padang menyangkut kekerasan seksual pada anak-anak bawah umur di kota Padang.
"Kasus pencabulan pada tahun 2020 cuman berjumlah 40an dan sekarang kasus tersebut meningkat 100 persen lebih," ujarnya lagi.
Untuk dapat melakukan penyimpangan ini yang mereka lakukan berbagai macam cara dan modus, di antaranya yaitu dengan di iming-imingi dengan uang, diancam atau ditakuti oleh pelaku sehingga mereka bisa melakukan aksinya terhadap korban.
Umurnya korban mulai dari 7 tahun sampai umur 11 tahun, sedangkan pelaku berbagai macam umur yang melakukan pencabulan tersebut.
"Pelaku pencabulan ini dikenakan dan di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2000, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.(*)
Editor :Riki Abdillah