Polresta Padang Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 28 Kg Ganja Diamankan

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra, SH., S.Ik hari ini dihalaman Mapolresta Padang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Senin (30/8/2021).
Menurut Kapolresta Padang kronologis kejadian pada Sabtu malam (28/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB didaerah jalan raya Lubuk Buaya ada informasi masyarakat bahwa akan ada sebuah mobil Avanza yang dikemudikan tersangka AS (20thn) asal Bukittinggi yang akan masuk ke kota Padang dengan membawa narkotika jenis Ganja. Tersangka AS berniat untuk melakukan transaksi pengantaran barang haram tersebut kepada penerima di kota Padang.
Kemudian dilakukan pembututan dan penangkapan oleh Sat Narkoba Polresta Padang terhadap tersangka AS yang melewati jalan raya Lubuk Buaya Padang. Benar saja, didalam mobil Avanza yang dikemudikan tersangka AS ditemukan 28 bungkus paket ganja kering, masing-masing paket seberat 1 Kg sehingga total BB yang diamankan 28 Kg ganja.
Lebih lanjut Kombes Imran mengatakan, sementara pengakuan dari tersangka barang haram tersebut diambil dari Penyabungan Sumut perbatasan Sumbar. Dalam perjalanan menuju kota Padang tersangka menurunkan 5 Kg ganja di Padang Panjang kemudian melanjutkan perjalanan ke kota Padang. "Ini peredaran narkoba lintas provinsi", ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka AS ini, ia telah 5 kali melakukan kegiatan penjemputan dan pengantaran ganja tersebut dengan modus yang sama atas perintah bandar besarnya inisial K asal Bukittinggi.
"Kasus ini masih akan kita kembangkan untuk pengungkapan bandar besar dan otak peredaran nya", tegas Kombes Imran Amir.
Ia juga mengatakan, "Dengan pengungkapan kasus ini kita harapkan dapat membantu menyelematkan generasi muda dari peredaran narkoba yang merusak ini khususnya di kota Padang", ujar Kapolresta.
Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor :Riki Abdillah