KAI Divre II Sumbar Perkuat Upaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Petugas KAI sedang melakukan edukasi langsung kepada masyarakat di pintu perlintasan jalur KA.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, terutama setelah diterbitkannya surat pemberitahuan untuk menghentikan pemeliharaan perlintasan oleh Pusat Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Merujuk pada peraturan yang berlaku, pengelolaan dan penanganan perlintasan telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 92 ayat (3), disebutkan bahwa pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan keselamatan suatu perlintasan merupakan tanggung jawab pemegang izin atau pengembang. Lebih lanjut dalam Pasal 94 ditegaskan bahwa perlintasan sebidang tanah yang tidak memiliki izin harus ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi keselamatan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengelolaan dan evaluasi penyeberangan suatu lahan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, ditekankan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti dan memberi jalan kepada kereta api ketika menyeberangi ruas jalan.
Adapun pengaturan teknis terkait peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 mengatur hal ini. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peningkatan keselamatan dilakukan melalui pemeliharaan perlintasan, pemasangan palang pintu, serta penyediaan rambu dan alat keselamatan lainnya, di mana pemeliharaan perlintasan merupakan salah satu bentuk manajemen risiko dan upaya untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Humas KAI Divre II Sumatera, Reza Shahab mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah antisipasi sebagai bentuk mitigasi risiko, sejalan dengan penghentian pemeliharaan di 54 titik perlintasan di wilayah Sumatera Barat oleh Pusat Teknik Kereta Api Padang Kelas II.
"Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," jelas Reza.
Langkah-langkah yang telah diambil meliputi:
1. Memerintahkan semua pengemudi untuk meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan sinyal S35 (slogan 35) saat melintasi penyeberangan lapangan.
2. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar persimpangan terkait perubahan status perawatan yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
3. Memasang spanduk pengingat keselamatan di beberapa lokasi penyeberangan.
4. Lakukan pemeriksaan secara berkala di titik-titik persimpangan yang dinilai rawan kecelakaan.
5. Melakukan koordinasi intensif dengan Forum Lalu Lintas dan Transportasi Jalan Regional Sumatera Barat untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut dan solusi jangka panjang.
Sebelumnya, sebagai upaya mengurangi kecelakaan di penyeberangan, KAI Divre II Sumatera telah menutup dua penyeberangan ilegal, melakukan sosialisasi keselamatan di dua sekolah dan 21 titik penyeberangan resmi (berpenjagaan dan tidak berpenjagaan) serta memasang tiga spanduk di lokasi rawan kecelakaan.
Selain itu, KAI juga melakukan pendidikan langsung kepada masyarakat di sepanjang jalur KA disertai dengan program CSR berupa penyediaan fasilitas olahraga.
Reza mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi lahan. "Kami mengingatkan semua pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat sebelum melintasi perlintasan kereta api. Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas adalah kunci utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. "Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru saat menyeberangi perlintasan, terutama di lokasi yang tidak dijaga. Prioritaskan keselamatan, karena perjalanan kereta api adalah prioritas utama," tambahnya.
KAI Divre II Sumatera mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan disiplin saat menyeberang jalan, dengan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang dan selalu memprioritaskan lalu lintas kereta api. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka penyeberangan ilegal atau membuka kembali penyeberangan yang telah ditutup secara resmi, karena selain melanggar hukum yang berlaku, tindakan tersebut juga sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya mengingat tingginya risiko kecelakaan di penyeberangan yang tidak aman.
“Keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah, Operator, dan masyarakat. KAI Divre II Sumatra berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat,” pungkas Reza.(*)
Editor :Andry