Ombudsman Bongkar Pungutan Bermasalah di SMKN 10 Padang, Siswa Penerima PIP Ikut Kena
Penyerahan LHP oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kepada pihak terkait.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menemukan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pungutan uang komite di SMKN 10 Padang. Temuan ini menyeret peran kepala sekolah dan ketua komite sekolah yang dinilai melanggar aturan pengelolaan dana pendidikan.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengaduan masyarakat itu resmi diserahkan Ombudsman kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar pada Jumat (19/12/2025). Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan warga sejak Juni 2025 terkait dugaan pungutan bermasalah yang dibebankan kepada peserta didik.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pungutan uang komite diberlakukan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian, termasuk mereka yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal, sesuai aturan, siswa penerima bantuan seharusnya tidak dibebani kewajiban tersebut.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketiadaan transparansi dalam pengelolaan dana komite. Pihak sekolah dan komite disebut tidak pernah menyampaikan laporan penggunaan dana kepada orang tua atau wali murid. Dana komite bahkan sempat disimpan dalam rekening atas nama bendahara sekolah, bukan rekening bersama sekolah dan komite sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Temuan lain yang tak kalah mencengangkan, kepengurusan komite sekolah tidak pernah berganti selama hampir 17 tahun, sejak 2007 hingga 2024. Kondisi ini dinilai berpotensi menutup ruang kontrol publik dan akuntabilitas.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya:
1. Pengelolaan komite sepenuhnya diserahkan kepada komite sekolah sesuai aturan,
2. Penggalangan dana komite harus berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib,
3. Transparansi laporan keuangan kepada orang tua dan masyarakat,
4. Penghapusan kewajiban sumbangan bagi siswa penerima PIP,
5. Pembinaan menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Sumbar terhadap komite sekolah SMK se-Sumbar.
Ombudsman mencatat, sebagian rekomendasi telah mulai ditindaklanjuti dan para pihak dinilai kooperatif. Namun, Ombudsman tetap memberi batas waktu 30 hari kerja untuk penyelesaian seluruh tindakan korektif dan akan melakukan pemantauan lanjutan.
Kasus ini menjadi peringatan serius soal tata kelola dana pendidikan di sekolah negeri, sekaligus menegaskan bahwa pungutan berkedok komite tidak boleh merugikan hak siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.(*)
Editor :Andry