Salah Satu Rumah Sakit Swasta di Padang Digugat ke PN Padang
Aida Febriani melalui kuasa hukumnya, Fadhlil Satria, SH, memperlihatkan Akta Notaris.
SIGAPNEWS.CO.ID | AGAM -- Aida Febriani melalui kuasa hukumnya, Fadhlil Satria, S.H, dari kantor hukum Unity Law Office, menggugat Rumah Sakit (RS) Naili DBS dengan gugatan sebesar Rp.5,3 miliar karena menilai tidak mendapatkan hak dari jabatannya sebagai komisaris dari PT yang menaungi RS tersebut.
Fadhlil dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/12/2025) kemaren di Padang mengatakan, gugatan ini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, dan dalam prosesnya sudah tiga kali dilakukan mediasi dengan pihak tergugat dari RS Naili DBS.
Dalam inti surat gugatan, Fadhlil menyebutkan bahwa kliennya merupakan salah satu komisaris pada RS tersebut yang tertuang dalam akta pendirian yang dibuat pada Desember 2012 lalu atas nama PT. Naili Sati Medika dan louncing rumah sakit tahun 2016.
"Penggugat memiliki saham 10 persen," kata Fadhlil.
Kuasa hukum penggugat juga menuturkan kalau kliennya ini cukup banyak membantu proses pembangunan RS tersebut. Dari arsitektur bangunan, izin dan lain sebagainya.
"Namun, sejak beroperasi pada tahun 2014 hingga gugatan ini diajukan, para tergugat tidak pernah mengikutsertakan penggugat dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak pernah memberikan laporan, dan tidak pernah memberikan bagian keuntungan. Ini seperti ikut mengerjakan dari awal pembangunan, tapi setelah selesai tidak dilibatkan lagi," kata Fadhlil.
Fadhlil menuturkan, kliennya kemudian menempuh jalur hukum untuk masalah ini karena pada 2024 setelah mengetahui adanya akta baru RS Naili DBS atas PT. Ananda Naili Prima, bukan PT. Naili Sati Medika.
"Faktanya, RS Naili DBS telah beroperasi dan didirikan berdasarkan akta PT. Naili Sati Medika, di mana penggugat adalah pihak yang seharusnya berhak untuk menerima keuntungan dari hasil operasional perseroan. Telah tampak memiliki tujuan untuk menghilangkan hak-hak Penggugat sebagai pemegang saham dan komisaris," ungkapnya.
Maka kemudian, setelah tiga kali digelar mediasi antara pihak penggugat dan tergugat, dan sepertinya tidak menemukan titik temu, Fadhlil pun menegaskan kalau kasus ini bakal lanjut ke proses persidangan perdata.
"Sidangnya minggu depan. Gugatan klien kami ini kuat. Karena ada akta otentik dan kami sudah siapkan dokumen dan saksi-saksi," kata Fadhlil.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum tergugat juga memperlihatkan dokumen akta pendirian RS Naili DBS atas nama PT. Naili Sati Medika. Di sana tertulis nama kliennya, Aida Febriani, sebagai salah satu pemegang saham dan dengan jabatan sebagai komisaris.(*)
Editor :Andry