Buronan Perampas HP Bocah di Solok Ditangkap Saat Makan Malam di Jambi

Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap bocah 10 tahun di Kota Solok di ringkus Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota.
SIGAPNEWS.CO.ID | SOLOK — Pelarian seorang pria berinisial SEP (38), pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap bocah 10 tahun di Kota Solok, Sumatera Barat, akhirnya terhenti.
Ia ditangkap saat santai makan malam di sebuah kontrakan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin malam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota setelah hampir setahun memburu pelaku.
SEP diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu dia sedang makan malam di kontrakan yang berada di belakang sebuah hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa kejahatan yang dilakukan SEP terjadi pada 31 Desember 2024.
Korbannya, Ratu Sri Salsabila (10), saat itu sedang duduk di atas sepeda motor di halaman rumahnya sambil bermain handphone.
Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung merampas ponsel dari tangan bocah tersebut.
Ratu sempat berusaha mempertahankan ponselnya, namun kalah tenaga.
Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di pinggir jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan hebat.
Paman korban kemudian melapor ke Polres Solok Kota.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak handphone korban yang sempat berpindah tangan ke seorang pembeli.
Dari keterangan itulah identitas pelaku mulai terungkap.
“Penyelidikan kami lakukan cukup panjang. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, tim memburu hingga ke wilayah Jambi dan menangkapnya,” ujar Oon.
Kini SEP telah digiring ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 365 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor :Andry