Dua Terdakwa Kasus KUR, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis

Suasana sidang dugaan korupsi dana KUR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Uci Ariyani, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp300 juta dan subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti
Rp700 juta lebih dan subsidair 3 tahun,"kata Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan amar putusan, Senin (20/10/2025) kemaren.
Sementara itu, terdakwa Dhani Kurnia, yang merupakan karyawan BUMN juga divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp
700 juta lebih dan subsidair 3 tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, masing-masing Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut terdakwa Uci Afriani selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara. Uang pengganti Rp1.202.654.547.5 dan subsidernya tiga tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa Dhany Kurnia, dituntut JPU selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara. Terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp783.995.438,5 dan subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
JPU beralasan keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)
Editor :Andry