Majelis Hakim Vonis Bebas Doni Rahmat Samulo dan Terdakwa Lainnya Divonis Bersalah

Doni Rahmat Samulo yang memakai baju putih, tampak berpelukan dengan keluarga usai di vonis bebas.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Isak tangis di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pecah, usai majelis hakim, membacakan vonis bebas terhadap Doni Rahmat Samulo, selaku mantan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar.
Keluarga yang Doni Rahmat Samulo yang berada di ruang sidang, langsung berpelukan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara,"kata majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, saat membacakan amar putusan, Kamis (13/2/2025).
Terhadap hal tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, Doni Rahmat Samulo yang memakai baju putih, didampingi Penasihat Hukum (PH) nya Putri Deyesi Rizki, menerima putusan majelis hakim.
Di luar persidangan, PH Doni Rahmat Samulo, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengatakan kepada wartawan, mengatakan, ini merupakan pertimbangan majelis hakim.
"Sudah sepatutnya ini bebas. Doni Rahmat Samulo tidak terikat dalam kerugian negara dan ini dibuktikan dalam fakta persidangan auditor internal Kejati Sumbar,"kata pengacara kondang ini.
Meskipun Doni Rahmat Samulo divonis dibebaskan. Namun enam terdakwa lainnya, dalam kasus yang sama dinyatakan bersalah, oleh majelis hakim.
Enam terdakwa tersebut yakninya Erika divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Suherwin divonis 1 tahun dan 4 bulan kurangan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara, uang pengganti Rp10 juta.
Terdakwa Sarifudin, divonis 1 dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp69 juta.
Terdakwa Syaiful Abrar, divonis 6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara, uang pengganti Rp2 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Raymond, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Rusli Ardion, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Read more info "Majelis Hakim Vonis Bebas Doni Rahmat Samulo dan Terdakwa Lainnya Divonis Bersalah " on the next page :
Editor :Andry