Majelis Hakim Vonis Bebas Doni Rahmat Samulo dan Terdakwa Lainnya Divonis Bersalah

Doni Rahmat Samulo yang memakai baju putih, tampak berpelukan dengan keluarga usai di vonis bebas.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Syaiful Abrar, Raymon, Rusli Ardion melalui PH, menyatakan pikir-pikir hal yang sama pun juga disampaikan JPU.
Sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda dan tidak sama. Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntutnya selama, 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Raymond, dituntut 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Doni Rahmat Samulo, dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.
Terdakwa Syaiful Abrar, dituntut 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa pun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 subsider tiga tahun dan enam bulan.
Menurut JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang atas perubahan undang-undang RI nomor,31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa, Erika dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Dan terdakwa Suherwin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan, dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Sementara terdakwa Syafrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp69.743.000, subsider tiga bulan.
JPU menilai, ketiga dikenakan pasal 3 jo 18 undangan-undang RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar. Tujuh telah ditahan dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.(*)
Read more info "Majelis Hakim Vonis Bebas Doni Rahmat Samulo dan Terdakwa Lainnya Divonis Bersalah " on the next page :
Editor :Andry