Sidang Korupsi Gedung BKD Mentawai, Saksi Berbelit-Belit Majelis Hakim & PH Terdakwa Geram

Suasana Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kantor BKD Kepulauan Mentawai 2019, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Mentawai 2019, yang menjerat terdakwa Asril Yazid selaku Direktur CV. Enam Sandi Utama (ESU) dan Marta Uli, selaku mantan Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, Aridona Bustari cs, menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nurhayati selaku kelompok kerja (Pokja), Fariadi Hendro, Robi dari PT.Enam Sandi Utama (ESU).
Sebelum memeriksa dua saksi, yang dihadirkan JPU. Majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi Nurhayati, dengan saksi sebelumnya, yang juga anggota Pokja.
Menurut Nurhayati, dokumen kontrak kerja tidak ditandatangani, namun ia menyetujui PT Enam Sandi menjadi pemenang tender. Saksi mengaku, terdapat dua kali tender. Namun, dalam persidangan tersebut terungkap bahwa, saksi yang saat itu menjadi pokja, menerima honor.
"Saya lupa berapa honor yang diterima," katanya.
Keterangan saksi Nurhayati, membuat majelis hakim, tampak geram.
"Mengapa saksi tidak menanda tangani kontrak ini, apa alasannya," tegas Dedi Kuswara, salah satu hakim anggota.
Saksi yang saat itu, merupakan plt. Kabid perumahan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mentawai, mengaku sibuk.
Saksi lainnya, yaitu Robi, mengatakan, kontrak dimulai sejak Juni 2019. Disebutkannya juga ada adendum, dan ada item pengerjaan.
"Untuk barang-barang ada diambil dari Padang. Namun demikian pengertian tepat waktu. Karena acuan pengerjaan, itu melihat gambar, material dan tenaga tukang," imbuhnya.
Fariadi Hendro mengatakan, melihat orang-orang kerja di lapangan.
"Setahu saya gedung tersebut sudah terpakai," ujarnya.
Read more info "Sidang Korupsi Gedung BKD Mentawai, Saksi Berbelit-Belit Majelis Hakim & PH Terdakwa Geram" on the next page :
Editor :Andry