Kasi Penkum Kejati Sumbar Beberkan Masalah yang Terjadi di Kejari Sijunjung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) M Rasyid.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar berikan klarifikasi terkait adanya vidio di tiktok dengan akun @opsinewscom yang narasinya oknum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung korbankan nama masyarakat mengenai kredit mobil innova reborn 2024 sebanyak enam unit yang dijadikan travel Pekanbaru-Padang yang berupa CV. Putra Jaya Star dengan indikasi pencucian uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) M Rasyid mengatakan, dari informasi tersebut maka pada hari Jumat, tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 tim intelijen Kejati Sumbar melakukan klarifikasi terhadap para Kasi di Kejaksaan Negeri Sijunjung termasuk M. Juanda Sitorus sebagai Kasi Pidum, Mon orang elaku atas nama mobil dan Dedi Kurniawan selaku pengurus perusahaan.
"Bahwa permasalahan timbul saat adanya tunggakan terhadap pembayaran cicilan 6 unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan mon di kejar-kejar oleh lesing. Dari hasil klarifikasi tersebut kami mendapatkan kesimpulan yakni 1. Bahwa adanya konflik sosial antara M. Juanda Sitorus dengan Mon serta Dedi kurniawan, 2. Perusahaan CV. Duta jaya Star (Travel) merupakan perusahaan keluarga dan dana Uang Muka sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000. untuk pembelian 6 Unit mobil Innova rebon tahun 2024 bersumber daribMuslim Sirait, M.Juanda Sitorus dan Lukman Hakim sebagai modal awal perusahaan," katanya, Selasa (14/1).
Selain itu Rasyid juga mengatakan, antara M. Juanda Sitorus dan Dedi Kurniawan serta Mon sudah melakukan perdamaian dengan beberapa kesepakatan diantaranya M. Juanda Sitorus beserta keluarganya telah melunasi seluruh tunggakan cicilan 6 unit mobil innova rebon kepada pihak leasing.
"M Juanda Sitorus akan mengurus takeover kepemilikan kendaraan dari Mon ke keluarga M Juanda Sitorus. Kemudian itu M Juanda Sitorus memberikan kompensasi kepada Dedi Kurniawan dan saudara Mon atas kerugian yang ditimbulkan," ucapnya.
Selain itu, Rasyid juga mengatakan terkait dengan kasus tersebut tidak ada laporan yang dilakukan ke aparat penegak hukum lainnya dan kini persoalan tersebut telah diselesaikan dengan kekeluargaan.(*)
Editor :Andry