Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Di Solok Selatan Masih Berlanjut

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kasus dugaan korupsi terhadap penggunaan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan, hingga kini masih didalami penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid membenarkan jika kasus korupsi dugaan pemanfaatan hutan di Solok Selatan masih didalami Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar.
"Kasus tersebut masih berlanjut," katanya Jum'at (3/1/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumbar pernah memeriksa Bupati Solok Selatan Khairunnas bersama keluarganya. Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.
Khairunnas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU). Oleh karena itu di awal tahun 2025, penyelidikan masih diperpanjang.(*)
Editor :Andry