Dugaan Pungli di SD 31 Jati Resahkan Wali Murid, Kepsek Membantah, Kadisdik, Kajari & Pakar Bereaksi

SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggk, jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Diduga adanya pungutan liar (Pungli) di SD Negeri 31Jati Tanah Tinggi, jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, membuat sebagian wali murid resah.
Salah seorang orang tua murid, Mama (nama samaran) mengatakan, semakin banyak pungli-pungli yang tidak jelas selama ini, karena selama ini tidak ada iuran-iuran selain dari Lembar Kerja Siswa (LKS).
"Sekarang ini setiap kegiatan di sekolah harus mengeluarkan uang. Seperti lomba menghias kelas diminta Rp25 ribu per acara," katanya, Jumat (20/12/2024).
Disebutkannya juga, anak-anak di suruh menabung dan membayar uang kas.
"Tidak tahu uang kas itu untuk apa, tidak ada transparansinya," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa, di sekolah tersebut iurannya tidak hanya diminta ke orang tua murid, tetapi juga ke siswa nya.
"Jika tidak membayar, dikeluarkan dari grub paguyuban," imbuhnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Amak (nama samaran) orang tua siswa yang lainnya, yang juga tidak mau disebutkan namanya menuturkan, terdapat uang jalan-jalan, apakah sudah ada izin atau belum tidak tahu.
"Lalu pergi tidak pergi tetap membayar. Bayaran itu harus dibayar Rp300 ribu untuk saat ini," imbuhnya.
Wali murid lainnya One (nama samaran) mengaku, sering ditelpon oleh bendahara sekolah agar terus membayar.
"Saya terus ditelpon sampai saya sakit. Suami saya sudah lama meninggal, anak kelas 6. Selain menjadi ibu rumah tangga, saya juga menitipkan makanan kewarung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Dia berharap agar tidak ada biaya tambahan lagi di sekolah.
Saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah SD 31 Jati Tanah Tinggi, Kepala sekolah nya yakni Ratna Yuriani, yang didampingi ketua paguyuban 4 A, Doni Eriadi, mengaku tidak tahu perihal tersebut.
"Saya tidak tahu adanya pungli tersebut, saya tahunya kelas itu bersih, rapi, dan nyaman," tegasnya.
Ditambahkannya, adapun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), digunakan untuk sekolah.
Selain itu, tidak ada intervensi pihak sekolah mengumumkan akan mengadakan lomba tata kelola kelas.
"Itu pandainya guru dengan wali murid. Guru pun tidak boleh intervensi disitu. Kalau pun ada konflik itu, konflik pribadi," ucapnya.
Dipaparkannya, sebelumnya sekolah tersebut terdiri dari empat sekolah. Sejak Juli 2023 sekolah digabung kan menjadi satu. Tak hanya itu, pihak sekolah pun juga memperhatikan anak-anak yang ekonominya kurang mampu di sekolah diperhatikan.
Read more info "Dugaan Pungli di SD 31 Jati Resahkan Wali Murid, Kepsek Membantah, Kadisdik, Kajari & Pakar Bereaksi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah