Dugaan Pungli di SD 31 Jati Resahkan Wali Murid, Kepsek Membantah, Kadisdik, Kajari & Pakar Bereaksi

SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggk, jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan, harus ada bukti-,bukti terlebih dahulu dan tidak bisa berasumsi.
"Kalau terbukti tentu ada sanksi, baik itu berupa teguran, sanksi ringan, ataupun sanksi berat. Namun demikian kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu," ujarnya.
Pengamat Pendidikan Prof. Dr. Indang Dewata juga memberikan pendapat dan pandangannya. Ia menuturkan, bahwa wali murid terlebih dahulu harus membedakan antara pungutan dan sumbangan.
“Pungutan itu jelas dipatok, dan diwajibkan. Sementara sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak memaksa, dan sukarela. Nah jika yang dilakukan di sekolah tersebut adalah berupa pungutan, maka itu jelas dilarang dan melanggar aturan,” sebut Indang.
Indang menambahkan, jika dalam sumbangan dilakukan oleh wali murid yang berkeinginan dan sukarela, tidak ada permasalahan. Tinggal lagi transparansi dan pertanggung-jawabannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, menegaskan, kalau ada indikasi terjadinya pungli, harap melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Tentunya dengan bukti-bukti yang lengkap.
"Kalau ada yang merasa dirugikan bisa memberikan laporan yang lengkap, sehingga penanganan hukum tidak gaduh," tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum yaitu Daniel Jusari, S.H, M.H, menuturkan pungutan di sekolah harusnya mengacu kepada Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Dipermen tersbut diatur, bentuk-bentuk pungutan yang dapat dilakukan oleh sekolah, terutama dalam ketentuan pasal 8.
"Pungutan harus didasarkan pada peremcanaan investasi atau operasi yang jelas yang dituangkan dalam rencana strategis dan mengacu kepasa SNI, harus dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah, kalau pungutan berupa dana harus disimpan dalam rekening atas nama sekolah bukan atas nama pribadi," katanya.
Dijelaskannya juga, ketentuan pasal 11 Permendikbud tersebut juga menegaskan bahwa, kriteria pungutan yang dilarang, yakni dilakukan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.
Disamping itu, pengelolaan pungutan di sekolah juga harus dilaksanakan secara transparan, sehingga orang tua atau wali murid dapat mengakses dan mengetahui semua informasi tentang peruntukan dan pengelolaan pungutan tersebut, jika terdapat indikasi adanya pungutan liar disekolah, segera laporkan kepada instansi yang berwenang seperti ombudsman, dinas pendidikan bahkan kalau perlu bersurat kepada menteri pendidikan. (Tim)
Read more info "Dugaan Pungli di SD 31 Jati Resahkan Wali Murid, Kepsek Membantah, Kadisdik, Kajari & Pakar Bereaksi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah