Perkara Narkotika Masih Mendominasi di Kota Padang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, foto bersama dengan para kasi dan wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menerima menerima sebanyak 1113 Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP), mulai dari Januari hingga Desember 2024.
Tak hanya itu, selama satu tahun ini, Kejari Padang, menerbitkan sebanyak,110 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16), hingga kepada tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti berjumlah 1006 berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, Kasi pidana khusus (Pidsus) Yuli Andri, kasi pidana umum (Pidum) Budi Sastera, kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dody Susistro, mengatakan, perkara tersebut berasal dari Polsek, Polresta dan Polda Sumbar.
"Dari sekiannya banyak perkara, yang mendominasi adalah narkoba," katanya, saat memaparkan hasil kinerjanya salama satu tahun, Selasa (31/12/2024), kemarin.
Selain itu, selama satu tahun, Kejari Padang berhasil melakukan sebanyak 9 perkara yang telah Restorative Justice (RJ).
"Masih tetap narkotika, namun di pasal 127 dikatakan, penyalahgunaan, korban dan pencandu narkotika yang diambang batas tertentu dapat direhab," ujar mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Aliansyah, yang pernah menjabat sebagai, Kajari Solok ini menuturkan, akan terus melakukan hukum yang profsesif.
"Dengan adanya program RJ Plus Labiah, dapat bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.(*)
Editor :Andry