Dugaan Pungli di SD 31 Jati, Pengamat Sebut Dilarang dan Minta Segera Ditindak

Sekolah Dasar (SD) 31 Jati Kota Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Terkait adanya isu dugaan berbagai pungutan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) 31 Jati Kota Padang, berbagai pengamat dan praktisi mulai kemukakan pendapat. Mulai dari pendapat Pengamat Pendidikan, sampai Praktisi Hukum memberikan pandangannya dengan isu pemberitaan yang sudah beredar.
Salah seorang Praktisi Hukum, Dr. Suharizal SH MH CMED CLA menyampaikan bahwa, memang dari sisi tindak pidana korupsi bentuk perbuatan tersebut jelas dilarang. Menurutnya, sekecil apapun bentuk pungutan yang dibebankan kepada wali murid dan dikeluhkan tidak dibenarkan.
“Dengan adanya isu tersebut, kami berharap penegak hukum segera melakukan tindakan. Sekecil apapun informasi yang diperoleh oleh penegak hukum nantinya, tentu bisa langsung ditindak lanjuti,” sebut Suharizal, Senin (30/12/2024).
Ia menyebutkan, ia menyayangkan, kejadian tersebut terjadi di tingkat pendidikan.
“Segeralah penegak hukum menggali informasi. Dari media atau pemberitaan bisa saja langsung bergerak untuk mecari informasi apakah memang ada tindak pidana korupsinya,” tambah Suharizal.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan Prof. Dr. Indang Dewata juga memberikan pendapat dan pandangannya. Ia menuturkan, bahwa wali murid terlebih dahulu harus membedakan antara pungutan dan sumbangan.
“Pungutan itu jelas dipatok, dan diwajibkan. Sementara sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak memaksa, dan sukarela. Nah jika yang dilakukan di sekolah tersebut adalah berupa pungutan, maka itu jelas dilarang dan melanggar aturan,” sebut Indang.
Indang menambahkan, jika dalam sumbangan dilakukan oleh wali murid yang berkeinginan dan sukarela, tidak ada permaslahan. Tinggal lagi transparansi dan pertanggung jawabannya.
“Jadi meskipun sumbangan yang bersifat sukarela untuk memajukan sebuah sekolah, tetap harus ada pertanggung jawabannya oleh pihak komite. Sekolah tidak boleh ikut campur dalam hal sumbangan tersebut. Nah diakhir nanti tentu ada pertanggung jawaban pembukuannya secara transparan,” sebut Indang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, beredar pemberitaan terkait keluhan wali murid yang keberatan dengan adanya berbagai pungutan di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, yaitu di SD 31 Jati Kota Padang.
Pengakuan beberapa wali murid dari sekolah tersebut, bahwa di SD tersebut semakin banyak pungutan-pungutan yang tidak jelas selama ini. Selain adanya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), berbagai pungutan lainnya juga mulai dari uang wajib dalam lomba menghias kelas, murid juga disuruh menabung dan membayar uang kas. Sementara, uang tabungan dan uang kas itu tidak tahu akan digunakan untuk apa.
Saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah SD 31, Kepala sekolah, Ratna Yuriani, mengaku tidak tahu perihal adanya berbagai uang pungutan tersebut. Pasalnya, pihak sekolah tidak ada ikut campur tangan dalam hal perencanaan yang dilakukan wali murid.
"Jadi yang mengelola dan mengurus soal itu adalah sepengetahuan wali kelas, komite dan paguyuban. Kami tidak tahu. Jadi soal keuangan di paguyuban itu tidak ada sangkut paut sekolah," kata Ratna.
Saat ditanya apakah dana BOS dipergunakan untuk apa, Ratna menjawab digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan ringan gedung sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, penghijauan, dan lain sebagainya.
"Jadi dari sekitar Rp450 juta dana BOS yang ada dari sekitar 500 siswa, untuk sekolah ini masih belum cukup. Jika ada wali murid mau bekerja sama dalam kemajuan sekolah menurut saya sah saja," pungkasnya. (*)
Editor :Andry